Dikutip dari Buku : Halal dan Haram Dalam Islam, Oleh : Syekh Muhammad Yusuf Qardhawy
Ada beberapa usaha dan mata-pencaharian yang oleh Islam, umatnya dilarang keras untuk mengerjakannya, karena di dalamnya mengandung bahaya bagi masyarakat, baik terhadap aqidahnya, akhlaknya, harga dirinya dan sendi-sendi sopan-santunnya.1. Melacur
Pelacuran adalah salah satu mata-pencaharian yang
dibolehkan di negara-negara Barat dengan diberinya izin
dengan syarat si pelakunya harus memberikan jaminan kepada
pemilik kedai itu dan memberikan hak-hak mereka. Begitulah
situasi ini pernah berlaku pada zaman dahulu sampai
datanglah Islam untuk menghapus itu semua. Islam tidak
memperkenankan seseorang dengan bebas untuk menyewakan
kemaluannya.
Sebagian orang-orang jahiliah ada yang menetapkan upah
pekerjaan harian hamba-hamba perempuannya dan hasilnya
supaya diserahkan kepada tuannya dengan jalan apapun.
Seringkali menjurus kepada perbuatan zina, supaya dia dapat
membayar apa yang telah ditetapkan atas dirinya itu. Bahkan
sebagian mereka ada yang sampai memaksa, semata-mata untuk
mencari keuntungan duniawi yang rendah itu dan bekerja yang
jijik dan murahan.
Maka setelah Islam datang, seluruh anak-anak, putera
maupun puteri diangkat dari perbuatan yang hina itu.
Kemudian turunlah ayat yang mengatakan:
"Jangan kamu paksa hamba-hambamu untuk melacur jika mereka memang ingin dirinya terjaga, lantaran kamu hendak mencari harta untuk hidup di dunia." (an-Nur: 33)
Ibnu Abbas meriwayatkan, sesungguhnya Abdullah bin Ubai
kepala munafiqin, datang kepada Nabi sambil membawa seorang
hamba perempuan yang cantik jelita, namanya Mu'adzah,
kemudian ia berkata: Ya Rasulullah! Ini adalah hamba milik
anak yatim, apakah tidak tepat kalau kau suruh dia untuk
melacur supaya anak-anak yatim itu dapat mengambil upahnya?
Maka jawab Nabi: "tidak" (Lihat Tafsir Razi 23:220).
Dengan demikian, maka Nabi melarang mencari
matapencaharian dengan usaha yang kotor ini, betapapun
tingginya bayaran yang diperoleh. Beliau pun tetap tidak
memperkenankan setiap apa yang dikatakan karena terpaksa,
karena kepentingan atau untuk mencapai sesuatu tujuan.
Motifnya supaya masyarakat Islam tetap bersih dari
kotoran-kotoran yang sangat membahayakan ini.
2. Tarian dan Seni Tubuh
Islam tidak dapat menerima apa yang disebut pekerjaan
tarian hot dan semua pekerjaan yang dapat menimbulkan
ghairah, seperti nyanyian-nyanyian porno dan sandiwara
kosong. Semua permainan macam ini, sekalipun oleh sementara
orang dianggap seni atau dikatakan kemajuan dan sebagainya
dari nama-nama yang cukup menyesatkan orang.
Islam mengharamkan semua macam hubungan lain jenis di
luar perkawinan. Begitu juga setiap omongan atau pekerjaan
yang dapat membuka pintu yang ada hubungannya dengan
perbuatan haram. Inilah rahasia dilarangnya zina oleh
al-Quran, yaitu dengan ungkapan yang ampuh sekali:
"Jangan kamu mendekati zina, karena sesungguhnya dia itu kotor dan cara yang tidak baik." (al-Isra': 32)
Islam tidak cukup melarang jangan berzina, tetapi
dilarang mendekatinya.
Semua yang kami sebutkan di atas dan apa yang dikenal
oleh orang banyak sebagai perbuatan yang dapat membangkitkan
syahwat, adalah termasuk kalimat fahisyah (kotor). Bahkan
dapat menggerakkan dan mendorong orang untuk berbuat kotor.
Alangkah jeleknya usaha mereka itu.
3. Perusahaan Melukis, Membuat Salib dan Sebagainya
Apabila Islam --sebagaimana yang kami sebutkan di atas--
melarang memiliki gambar/patung, maka perusahaannya lebih
diharamkan daripada memilikinya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Said bin Abul Hasan,
ia berkata: Saya pernah di tempat Ibnu Abbas, kemudian
tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menanyakan: Hai Ibnu
Abbas! Saya adalah seorang laki-laki yang standard hidupku
(maisyahku) dari hasil pekerjaan tanganku, yaitu saya
membuat gambar-gambar ini! Maka jawab Ibnu Abbas:
Saya tidak akan menjawabmu kecuali menurut apa yang
pernah saya dengar dari Rasulullah s.a.w., bahwa beliau
bersabda: "Barangsiapa menggambar suatu gambar, maka nanti
Allab menyiksa dia, sehingga dia dapat meniupkan roh
padanya, sedangkan dia selamanya tidak akan dapat meniupkan
roh." Setelah mendengar jawaban Ibnu Abbas tersebut, orang
laki-laki itu naik pitam. Maka Ibnu Abbas pun kemudian
menjawab: "Celaka engkau! Kalau kamu masih tetap saja mau
membuat, maka buatlah pohon dan setiap yang tidak bernyawa."
(HR Bukhari).
Yang seperti ini ialah membuat berhala, salib dan
sebagainya.
Adapun menggambar dalam papan dan fotografi, maka telah
kami terangkan di atas yang pada prinsipnya menurut pendapat
yang paling banyak mendekati jiwa syariat, tentang masalah
tersebut, hukumnya mubah, atau paling banyak berderajat
makruh. Ini tidak termasuk subjek foto itu sendiri yang ada
pula diharamkan oleh Islam, misalnya ditampakkannya
bagian-bagian anggota perempuan yang banyak menimbulkan
fitnah, melukis laki-laki mencium wanita dan sebagainya. Dan
yang seperti ini ialah gambar-gambar yang diagung-agungkan
dan dikuduskan, misalnya: gambar Malaikat, Nabi dan
sebagainya.
4. Perusahaan Minuman Keras dan Narkotik
Telah sama-sama kita maklumi dalam bab terdahulu, bahwa
Islam mengharamkan setiap persekutuan dalam hal arak, baik
yang membuatnya, membagikannya ataupun meminumnya. Siapa
saja yang mengerjakan hal tersebut akan beroleh laknat
melalui lidah Rasulullah.
Narkotik baik yang terbuat dari hasyisy (ganja), candu
ataupun lainnya sama dengan minuman yang memabukkan tentang
haramnya dipergunakan, dibagi dan dibuat.
Islam juga menentang keras terhadap setiap muslim yang
bekerja pada suatu perusahaan atau mata-pencaharian yang ada
hubungannya dengan sesuatu yang haram atau melalui perkara
yang haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar