Sejarah telah membuktikan, hampir seratus peratus bahwe pernyataan Melayu adalah Islam benar adenye. Tak di sangkal lagi, secare turun temurun datuk nenek kite dulu selalu memberikan petue-petue yang kalau kite telaah dengan seksame, make akan kite dapati bahwe petuah tersebut tak jauh-jauh hubungannye dengan norme-norme agame.
Rabu, 26 Agustus 2009
Pantun Melayu
Badak satu kerbau seribu
Budak Melayu budak pemalu
Banyak kelambu banyak nyamuk
Budak Melayu budak yang tunduk
Pijak kaki tangan yang sakit
Budak Melayu kini agak segan sikit
Todak laut mulutnya runcing
Budak Melayu penakut kebanyakan cengeng
Tidak paku besi kalau tak keras
Budak Melayu kini jarang yang malas
Tidak buku kalau tak dibaca
Budak Melayu sudah banyak sarjana
Budak Melayu budak pemalu
Banyak kelambu banyak nyamuk
Budak Melayu budak yang tunduk
Pijak kaki tangan yang sakit
Budak Melayu kini agak segan sikit
Todak laut mulutnya runcing
Budak Melayu penakut kebanyakan cengeng
Tidak paku besi kalau tak keras
Budak Melayu kini jarang yang malas
Tidak buku kalau tak dibaca
Budak Melayu sudah banyak sarjana
Tentang Khitan (bersunat)
Khitanan
Sesungguhnya khitan itu adalah merupakan sunnah rasulullah,dan termasuk salah satu dari sepuluh fitrah atau sunnan para nabi.
Khitan artinya memotong kulit yang menutupi kepala penis . (lihat nailul author I/125). Adapun waktunya kata Syaukani dalam kitabnya nailul Author tidak mempunyai waktu tertentu, ia berkata : Sesungguhnya masa melakukan khitan itu tidak dibatasi dengan waktu tertentu, pendapat ini adalah pendapat Jumhur ulama , dan tidak pula diwajibkan waktu kecil.
Menurut definisi di atas, maka tidak ada penambahan tertentu dalam pelaksanaan khitan itu melebihi dari sekadar memotong kulit yang menutup kepala penis. Tidak penah ada doa khusus, atau bacaan khusus untuk khitan, begitu juga tidak ada syarat tertentu saat pelaksanaan khitan, seperti membaca dua kalimat syahadat, yang berarti dengan khitan ini anak yang dikhitan telah sah islamnya. Perbuatan seperti ini tidak ada dalilnya sama sakali, apalagi bertentangan dengan hadits yang menyatakan setiap anak yang dilahirkan, terlahir dalam keadaan fitrah (islam).
Adapun walimah atau pesta karena khitan, syaikhul islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang hukum pesta penikahan, pesta kematian, pesta khitanan, dan pesta aqiqahan.
Beliau menjawab : Pesta pernikahan adalah sunnah, dan memenuhi undangannya adalah diperintahkan, pesta kematian adalah bid'ah, haram untuk melakukan dan memenuhi undangannya, pesta khitanan adalah boleh (mubah), barangsiapa yang ingin melakukkannya silahkan dan siapa yang ingin meninggalkannya silahkan. Begitu juga dengan pesta kelahiran, kecuali kalau seandainya telah disembelih aqiqahannya, maka sesungguhnya penyembelihan itu hukumnya sunnah. Wallahu 'alam.
Beliau juga berkata pada jawaban yang lain : adapun undangan pesta khitanan, maka hal itu tidak pernah dilakukan oleh para shahabat. Hukumnya mubah, kemudian sebagian ulama pengikut imam ahmad dan lainnya ada yang mengatakan hukumnya makruh. Sebagian mereka ada yang membolehkan, dan bahkan adalah yang menganjurkannya. (lihat Majmu' Fatawa juz 32/ hal : 207).
Sebenarnya tidak ada sunnahnya melakukan pesta khitanan, sebab tidak ada dalil yang menganjurkannya, bahkan hal itu tidak pernah dikenal pada zaman nabi atau para shahabat sebagaimana atsar Utsman bin Abi Al Waqash, Al Hasan berkata : Utsman bin Abi Al Waqash pernah diundang untuk menghadiri pesta khitanan, maka beliau enggan untuk memenuhinya, lalu ditanyakan kepada beliau, lantas beliau menjawab : Sesungguhnya kami tidak pernah mendatangi pesta khitanan di zaman rasulullah dan tidak pernah pula kami diundang. (H.R. Ahmad).
Imam Syaukani berkata dalam kitabnya Nailul Author juz 6 hal 196 : Atsar ini tercantum di musnad imam Ahmad dengan sanad yang tidak ada celaan padanya, hanya saja di sanadnya terdapat Ibnu Ishaq, beliau tsiqah, akan tetapi mudallis. Athobrani juga mengeluarkan atsar yang sama di kitabnya Al Kabir dengan sanad Ahmad. Dan beliau juga mengeluarkan atsar tersebut dengan sanad lain, di dalam sanad itu terdapat Hamzah Al 'Athor. Beliau ini ditsiqohi (dikuatkan) Ibnu Abi Hatim dan selainnya melemahkannya. Dari atsar ini telah diambil kesimpulan bahwa tidak disyariatkannya memenuhi undangan pesta khitanan.
Perkataan syeikhul islam Ibnu Taimaiyah, yang mengatakan boleh atau mubah, ini berdasarkan bahwa acara itu hanya semata makan-makan dalam rangka menampakkan rasa gembira, sehingga mengundang orang lain dalam kegembiraan itu. Acara itu bukan merupakan keharusan (wajib dilakukan) setiap khitanan.
Adapun apa yang terlihat di masyarakat kita, dengan mengadakan acara –acara tertentu dalam pesta khitanan, seperti musik, diarak beramai-ramai ke ziarah kuburan keluargannya, dimandikan dll, sehingga perbuatan itu merupakan unsur yang wajib dilakukan untuk setiap kali pelaksanaan khitan, bahkan kalau tidak melakukan hal itu khitannya tidak sah, atau kurang berkah dan lain-lain. Maka perbuatan itu termasuk bid'ah yang dimungkari, dan bukan hal seperti ini yang dikatakan oleh syaikul Islam.
Adapun sembelihan binatangnya, selagi acara itu masih dalam batas yang dibolehkan, maka sembelihan itu tidak termasuk penyembelihan karena selain Allah. Sembelihan itu sama dengan sembelihan aqiqahan, atau menyembeliah karena kedatangan tamu dll. Adapun penyembelihan yang dikatagorikan sebagai menyembelih karena selain Allah adalah dalam rangkat pengagungan dan pemujaan selain Allah. Wallahu 'alam
Khitan artinya memotong kulit yang menutupi kepala penis . (lihat nailul author I/125). Adapun waktunya kata Syaukani dalam kitabnya nailul Author tidak mempunyai waktu tertentu, ia berkata : Sesungguhnya masa melakukan khitan itu tidak dibatasi dengan waktu tertentu, pendapat ini adalah pendapat Jumhur ulama , dan tidak pula diwajibkan waktu kecil.
Menurut definisi di atas, maka tidak ada penambahan tertentu dalam pelaksanaan khitan itu melebihi dari sekadar memotong kulit yang menutup kepala penis. Tidak penah ada doa khusus, atau bacaan khusus untuk khitan, begitu juga tidak ada syarat tertentu saat pelaksanaan khitan, seperti membaca dua kalimat syahadat, yang berarti dengan khitan ini anak yang dikhitan telah sah islamnya. Perbuatan seperti ini tidak ada dalilnya sama sakali, apalagi bertentangan dengan hadits yang menyatakan setiap anak yang dilahirkan, terlahir dalam keadaan fitrah (islam).
Adapun walimah atau pesta karena khitan, syaikhul islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang hukum pesta penikahan, pesta kematian, pesta khitanan, dan pesta aqiqahan.
Beliau menjawab : Pesta pernikahan adalah sunnah, dan memenuhi undangannya adalah diperintahkan, pesta kematian adalah bid'ah, haram untuk melakukan dan memenuhi undangannya, pesta khitanan adalah boleh (mubah), barangsiapa yang ingin melakukkannya silahkan dan siapa yang ingin meninggalkannya silahkan. Begitu juga dengan pesta kelahiran, kecuali kalau seandainya telah disembelih aqiqahannya, maka sesungguhnya penyembelihan itu hukumnya sunnah. Wallahu 'alam.
Beliau juga berkata pada jawaban yang lain : adapun undangan pesta khitanan, maka hal itu tidak pernah dilakukan oleh para shahabat. Hukumnya mubah, kemudian sebagian ulama pengikut imam ahmad dan lainnya ada yang mengatakan hukumnya makruh. Sebagian mereka ada yang membolehkan, dan bahkan adalah yang menganjurkannya. (lihat Majmu' Fatawa juz 32/ hal : 207).
Sebenarnya tidak ada sunnahnya melakukan pesta khitanan, sebab tidak ada dalil yang menganjurkannya, bahkan hal itu tidak pernah dikenal pada zaman nabi atau para shahabat sebagaimana atsar Utsman bin Abi Al Waqash, Al Hasan berkata : Utsman bin Abi Al Waqash pernah diundang untuk menghadiri pesta khitanan, maka beliau enggan untuk memenuhinya, lalu ditanyakan kepada beliau, lantas beliau menjawab : Sesungguhnya kami tidak pernah mendatangi pesta khitanan di zaman rasulullah dan tidak pernah pula kami diundang. (H.R. Ahmad).
Imam Syaukani berkata dalam kitabnya Nailul Author juz 6 hal 196 : Atsar ini tercantum di musnad imam Ahmad dengan sanad yang tidak ada celaan padanya, hanya saja di sanadnya terdapat Ibnu Ishaq, beliau tsiqah, akan tetapi mudallis. Athobrani juga mengeluarkan atsar yang sama di kitabnya Al Kabir dengan sanad Ahmad. Dan beliau juga mengeluarkan atsar tersebut dengan sanad lain, di dalam sanad itu terdapat Hamzah Al 'Athor. Beliau ini ditsiqohi (dikuatkan) Ibnu Abi Hatim dan selainnya melemahkannya. Dari atsar ini telah diambil kesimpulan bahwa tidak disyariatkannya memenuhi undangan pesta khitanan.
Perkataan syeikhul islam Ibnu Taimaiyah, yang mengatakan boleh atau mubah, ini berdasarkan bahwa acara itu hanya semata makan-makan dalam rangka menampakkan rasa gembira, sehingga mengundang orang lain dalam kegembiraan itu. Acara itu bukan merupakan keharusan (wajib dilakukan) setiap khitanan.
Adapun apa yang terlihat di masyarakat kita, dengan mengadakan acara –acara tertentu dalam pesta khitanan, seperti musik, diarak beramai-ramai ke ziarah kuburan keluargannya, dimandikan dll, sehingga perbuatan itu merupakan unsur yang wajib dilakukan untuk setiap kali pelaksanaan khitan, bahkan kalau tidak melakukan hal itu khitannya tidak sah, atau kurang berkah dan lain-lain. Maka perbuatan itu termasuk bid'ah yang dimungkari, dan bukan hal seperti ini yang dikatakan oleh syaikul Islam.
Adapun sembelihan binatangnya, selagi acara itu masih dalam batas yang dibolehkan, maka sembelihan itu tidak termasuk penyembelihan karena selain Allah. Sembelihan itu sama dengan sembelihan aqiqahan, atau menyembeliah karena kedatangan tamu dll. Adapun penyembelihan yang dikatagorikan sebagai menyembelih karena selain Allah adalah dalam rangkat pengagungan dan pemujaan selain Allah. Wallahu 'alam
Doa agar dijadikan hamba yang bersyukur
" Ya Rabb-ku, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan untuk mengerjakan amal shaleh yang Engkau ridhai, dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu kedalam golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh." (QS. an-Naml : 19)
" Ya Rabb-ku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal shaleh yang Engkau ridhai. Berilah kebaikan kepadaku dengan memberi kebaikan kepada anak cucuku. sesungguhnya aku bertaubat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.": QS. al-Ahqaaf : 15).
" Ya Rabb-ku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal shaleh yang Engkau ridhai. Berilah kebaikan kepadaku dengan memberi kebaikan kepada anak cucuku. sesungguhnya aku bertaubat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.": QS. al-Ahqaaf : 15).
Doa muhon ampunan bagi kedua orang tua dan kaum mukminin
"Ya Rabb kami, ampunilah dosaku dan dosa kedua orang tuaku serta dosa sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)."(QS. Ibrahim: 41).
Doa ingin mendapatkan keturunan yang shaleh
"Ya Rabb-ku, janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkau-lah Waris yang paling baik."(QS.al-Anbiyaa` : 89).
"Ya Rabb-ku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang shaleh." (QS.ash-Shaaffaat: 100).
"Ya Rabb-ku, berilah aku dari sisi-Mu seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do`a."(QS.ali Imran : 38).
"Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa."(QS.al-Furqaan: 74).
Doa agar tergolong kedalam orang-orang beriman
" Ya Rabb-ku, berikanlah kepadaku hikmah dan masukkanlah aku kedalam golongan orang-orang yang shaleh. Dan jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang yang datang kemudian, serta jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mewarisi syurga yang penuh kenikmatan. Dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan." (QS. asy-Syu`araa`: 83-85 dan 87).
"Ya Rabb kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran al-Qur`an dan kenabian Muhammad SAW)." (QS. al-Maaidaah : 83).
"Ya Rabb kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran al-Qur`an dan kenabian Muhammad SAW)." (QS. al-Maaidaah : 83).
Doa bermohon kebaikan dunia akhirat
"Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka." (QS. al.Baqarah : 201).
Doa berlindung dari syaitan
" Ya Rabb-ku, aku berlindung kepada-Mu dari bisikan-bisikan syaitan. Dan aku berlindung kepada-Mu, ya Rabb-ku, dari kedatangan mereka kepadaku." (QS. al-Mu`minuun : 97-98).
Doa bagi keamanan negeri dan berlindung dari syirik
"Ya Rabb-ku,jadikanlah negeri ini negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhaka-berhaka, "(QS. Ibrahim : 35.
Doa agar diterima amal ibadah dan taubat
"Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah yang Mahamendengar lagi Mahamengetahui. Dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Mahapenerima taubat lagi Mahapenyayang." (QS. al-Baqarah :127-128).
Doa mohon ampunan dan rahmat Allah SWT
" Ya Rabb-ku, sesungguhnya aku berlindung kepadamu sesuatu yang aku tidak mengetahui (hakikat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku dan (tidak) menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi." (QS.Huud : 47).
" Ya Rabb kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat, dan Engkau adalah pemberi rahmat yang paling baik. " (QS.al-Mu`minuun : 109).
" Ya Rabb-ku, berilah ampun dan berilah ramat, dan Engkau adalah Pemberi rahmat yang paling baik." (QS. al-Mu`minuun : 118).
"Ya Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dal urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." (QS. ali Imran : 147).
Ya Rabb kami, sesungguhnya kami telah beriman maka ampunilah segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa neraka." (ali Imran : 16).
"Ya Rabb-ku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku serndiri, karena itu ampunilah aku. " (QS. al-Qashas : 16).
"Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi." (QS. al-A`raaf : 23).
"Ya Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Berikanlah maaf kepada kami, ampunilah kami dan berikanlah rahmat kepada kami. Engkaulah penolong kami, maka tolonglaha kami terhhadap kaum yang kafir." (QS. al-Baqarah : 286).
" Ya Rabb kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat, dan Engkau adalah pemberi rahmat yang paling baik. " (QS.al-Mu`minuun : 109).
" Ya Rabb-ku, berilah ampun dan berilah ramat, dan Engkau adalah Pemberi rahmat yang paling baik." (QS. al-Mu`minuun : 118).
"Ya Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dal urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." (QS. ali Imran : 147).
Ya Rabb kami, sesungguhnya kami telah beriman maka ampunilah segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa neraka." (ali Imran : 16).
"Ya Rabb-ku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku serndiri, karena itu ampunilah aku. " (QS. al-Qashas : 16).
"Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi." (QS. al-A`raaf : 23).
"Ya Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Berikanlah maaf kepada kami, ampunilah kami dan berikanlah rahmat kepada kami. Engkaulah penolong kami, maka tolonglaha kami terhhadap kaum yang kafir." (QS. al-Baqarah : 286).
Langganan:
Postingan (Atom)