Sabtu, 26 Desember 2009

Makna Hijrah

Hijrah dalam kamus-kamus bahasa Arab berakar pada huruf ha-ja-ra, yang berarti pindah dari satu negeri ke negeri lain, berjalan di waktu tengah hari, igauan dan mimpi. Namun, dalam terminologi Islam, hijrah sering diartikan dengan meninggalkan negeri yang tidak aman menuju negeri yang aman demi keselamatan dalam menjalankan agama.
Hijrah merupakan suatu cara yang dilakukan oleh para nabi untuk melepaskan diri dari alam kebatilan (kondisi dimana manusia tidak hidup dengan Kitab Allah). Dalam sejarah kerasulan kita kenal, bahwa hijrahnya Nabi dan sahabat-sahabatnya dari Mekkah menuju yastrib (Madinah).

Jumat, 18 September 2009

Minggu, 13 September 2009

Nonton TV Saluran Pilihan

Klik disini :
http://ma.justin.tv/cradministrator
http://ma.justin.tv/edmondlr
http://ma.justin.tv/alex_gruas
http://ma.justin.tv/demo_y_thamy
http://ma.justin.tv/juventinoo87
http://ma.justin.tv/bin_907
http://ma.justin.tv/danish_wrestling_nerd_2
http://ma.justin.tv/kamelone
http://ma.justin.tv/doont
http://ma.justin.tv/brasha1
http://televisindo.blogspot.com/
http://www.justin.tv/moviepage_3
http://ma.justin.tv/looping51
http://ma.justin.tv/mjtoshi10
http://ma.justin.tv/blazeproduction2
http://ma.justin.tv/chivastv
http://ma.justin.tv/realmadridtv
http://ma.justin.tv/sakaryalii8
http://ma.justin.tv/melisa_chat
http://ma.justin.tv/claukar5
http://ma.justin.tv/cinemasia
http://ma.justin.tv/espia1984
http://ma.justin.tv/hwawshy5 ........Arab
http://ma.justin.tv/soft3 ........Arab
http://ma.justin.tv/merv28 ........Arab
http://ma.justin.tv/roomnce1 ......Arab
http://ma.justin.tv/om_lover
http://ma.justin.tv/nasnas33
http://ma.justin.tv/demo_y_thamy
http://ma.justin.tv/geminis33

Selasa, 08 September 2009

Nonton TV

Mau nontom TV silakan Klik di sini

CONTOH SUSUNAN PENGURUS TA’MIR MASJID

Berikut ini contoh Susunan Pengurus Ta’mir Masjid yang telah terbentuk:

SUSUNAN PENGURUS
TA’MIR MASJID “AL KAUTSAR”, MADANI, PERIODE 2006 – 2010

__________________________________________________________________________________

Ketua Umum : Ir. Gatot Shalahuddin
Sekretaris Umum : Ernalis, SE
Bendahara : Sutrisno, SPd.
Wk. Bendahara : Zainuddin.

Bidang Pembinaan Jamaah
Ketua : dr. M. Maemun.
Sekretaris : Kasmuri, S.Ag.
Departemen : Imam Murjito, Sis Agus Triyanto, Mujab.

Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid
Ketua : Ir. Muhammad Faqih
Sekretaris : Mulawarman
Departemen : Ir. Agus Priyatno, Ramelan, Suryana

Bidang Kesejahteraan Umat
Ketua : Ir. Teguh Prayudi
Sekretaris : Abdul Aziz, SE
Departemen : Anas Zakaria, Ir. Tachrir, Labib M.

Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Ketua : Ahmad Rahmanto, SPd.
Sekretaris : Ir. Maman Hadiman
Departemen : Winoto, Hermawan, Hanief, S.Ag.

Bidang Dana dan Perlengkapan
Ketua : Drs. Zaenal Muttaqin.
Sekretaris : Muslim
Departemen : Idham M, Ir. Muhajir, Mujiono

Bidang Pembinaan Remaja Masjid
Ketua : Ir. Siswanto
Sekretaris : Soepriyana
Departemen : Wahyu Purnomo, SH, Abdul Haris, Abdurrahman.

Minggu, 06 September 2009

Haram Melihat Aurat

Dikutip dari Buku : Halal dan Haram Dalam Islam, Oleh : Syekh Muhammad Yusuf Qardhawy

      Di antara yang harus ditundukkannya pandangan, ialah kepada aurat. Karena Rasulullah s.a.w. telah melarangnya sekalipun antara laki-laki dengan laki-laki atau antara perempuan dengan perempuan baik dengan syahwat ataupun tidak.

Sabda Rasulullah s.a.w.:
"Seseorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian."1 (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)
Aurat laki-laki yang tidak boleh dilihat oleh laki-laki lain atau aurat perempuan yang tidak boleh dilihat oleh perempuan lain, yaitu antara pusar dan lutut, sebagaimana yang diterangkan dalam Hadis Nabi. Tetapi sementara ulama, seperti Ibnu Hazm dan sebagian ulama Maliki berpendapat, bahwa paha itu bukan aurat.
Sedang aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain ialah seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan. Adapun yang dalam hubungannya dengan mahramnya seperti ayah dan saudara, maka seperti apa yang akan diterangkan dalam Hadis yang membicarakan masalah menampakkan perhiasan.
Ada yang tidak boleh dilihat, tidak juga boleh disentuh, baik dengan anggota-anggota badan yang lain.
Semua aurat yang haram dilihat seperti yang kami sebutkan di atas, baik dilihat ataupun disentuh, adalah dengan syarat dalam keadaan normal (tidak terpaksa dan tidak memerlukan). Tetapi jika dalam keadaan terpaksa seperti untuk mengobati, maka haram tersebut bisa hilang. Tetapi bolehnya melihat itu dengan syarat tidak akan menimbulkan fitnah dan tidak ada syahwat. Kalau ada fitnah atau syahwat, maka kebolehan tersebut bisa hilang juga justru untuk menutup pintu bahaya.

1. Batas dibolehkannya Melihat Aurat Laki-Laki atau Perempuan

Dan keterangan yang kami sebutkan di atas, jelas bahwa perempuan melihat laki-laki tidak pada auratnya, yaitu di bagian atas pusar dan di bawah lutut, hukumnya mubah, selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan akan menimbulkan fitnah. Sebab Rasulullah sendiri pernah memberikan izin kepada Aisyah untuk menyaksikan orang-orang Habasyi yang sedang mengadakan permainan di masjid Madinah sampai lama sekali sehingga dia bosan dan pergi.2
Yang seperti ini ialah seorang laki-laki melihat perempuan tidak kepada auratnya, yaitu di bagian muka dan dua tapak tangan, hukumnya mubah selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.
Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma' binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan:
"Hai Asma'! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini -- sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya." (Riwayat Abu Daud)
Dalam hadis ini ada kelemahan, tetapi diperkuat dengan hadis-hadis lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak tangan ketika diyakinkan tidak akan membawa fitnah.
Ringkasnya, bahwa melihat biasa bukan kepada aurat baik terhadap laki-laki atau perempuan, selama tidak berulang dan menjurus yang pada umumnya untuk kemesraan dan tidak membawa fitnah, hukumnya tetap halal.
Salah satu kelapangan Islam, yaitu: Dia membolehkan melihat yang sifatnya mendadak pada bagian yang seharusnya tidak boleh, seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah s.a. w. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: Palingkanlah pandanganmu itu!" (Riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Tarmizi) -- yakni: Jangan kamu ulangi melihat untuk kedua kalinya.

2. Perhiasan Perempuan yang Boleh Tampak dan yang Tidak Boleh

Ini ada hubungannya dengan masalah menundukkan pandangan yang oleh dua ayat di surah an-Nur 30-31, Allah perintahkan kepada laki-laki dan perempuan.
Adapun yang khusus buat orang perempuan dalam ayat kedua (ayat 31) yaitu:
a) Firman Allah:
"Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak daripadanya."
Yang dimaksud perhiasan perempuan, yaitu apa saja yang dipakai berhias dan untuk mempercantik tubuh, baik berbentuk ciptaan asli seperti wajah, rambut dan potongan tubuh, ataupun buatan seperti pakaian, perhiasan, make-up dan sebagainya.
Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kepada orang-orang perempuan supaya menyembunyikan perhiasan tersebut dan melarang untuk dinampak-nampakkan. Allah tidak memberikan pengecualian, melainkan apa yang bisa tampak. Oleh karena itu para ulama kemudian berbeda pendapat tentang arti apa yang biasa tampak itu dan ukurannya. Apakah artinya: apa yang tampak karena terpaksa tanpa disengaja, misalnya terbuka karena ditiup angin; ataukah apa yang biasa tampak dan memang dia itu asalnya tampak?
Kebanyakan ulama salaf berpendapat menurut arti kedua, Misalnya Ibnu Abbas, ia berkata dalam menafsirkan apa yang tampak itu ialah: celak dan cincin.
Yang berpendapat seperti ini ialah sahabat Anas. Sedang bolehnya dilihat celak dan cincin, berarti boleh dilihatnya kedua tempatnya, yaitu muka dan kedua tapak tangan. Demikianlah apa yang ditegaskan oleh Said bin Jubair, 'Atha', Auza'i dan lain-lain.
Sedang Aisyah, Qatadah dan lain-lain menisbatkan dua gelang termasuk perhiasan yang boleh dilihat. Dengan demikian, maka sebagian lengan ada yang dikecualikan. Tetapi tentang batasnya dari pergelangan sampai siku, masih diperselisihkan.
Di samping satu kelonggaran ini, ada juga yang mempersempit, misalnya: Abdullah bin Mas'ud dan Nakha'i. Kedua beliau ini menafsirkan perhiasan yang boleh tampak, yaitu selendang dan pakaian yang biasa tampak, yang tidak mungkin disembunyikan.
Tetapi pendapat yang kami anggap lebih kuat (rajih), yaitu dibatasinya pengertian apa yang tampak itu pada wajah dan dua tapak tangan serta perhiasan yang biasa tampak dengan tidak ada maksud kesombongan dan berlebih-lebihan, seperti celak di mata dan cincin pada tangan. Begitulah seperti apa yang ditegaskan oleh sekelompok sahabat dan tabi'in.3
Ini tidak sama dengan make-up dan cat-cat yang biasa dipakai oleh perempuan-perempuan zaman sekarang untuk mengecat pipi dan bibir serta kuku. Make-up ini semua termasuk berlebih-lebihan yang sangat tidak baik, yang tidak boleh dipakai kecuali di dalam rumah. Sebab perempuan-perempuan sekarang memakai itu semua di luar rumah, adalah untuk menarik perhatian laki-laki. Jadi jelas hukumnya adalah haram.
Sedang penafsiran apa yang tampak dengan pakaian dan selendang yang biasa di luar, tidak dapat diterima. Sebab itu termasuk hal yang lumrah (tabi'i) yang tidak bisa dibayangkan untuk dilarangnya sehingga perlu dikecualikan. Termasuk juga terbukanya perhiasan karena angin dan sebagainya yang boleh dianggap darurat. Sebab dalam keadaan darurat, bukan suatu yang dibuat-buat. Jadi baik dikecualikan ataupun tidak, sama saja. Sedang yang cepat diterima akal apa yang dimaksud istimewa (pengecualian) adalah suatu rukhsah (keringanan) dan justru untuk mengentengkan kepada perempuan dalam menampakkan sesuatu yang mungkin disembunyikan; dan ma'qul sekali (bisa diterima akal) kalau dia itu adalah muka dan dua tapak tangan.
Adanya kelonggaran pada muka dan dua taak tangan, adalah justru menutupi kedua anggota badan tersebut termasuk suatu hal yang cukup memberatkan perempuan, lebih-lebih kalau mereka perlu bepergian atau keluar yang sangat menghajatkan, misalnya dia orang yang tidak mampu. Dia perlu usaha untuk mencari nafkah buat anak anaknya, atau dia harus membantu suaminya. Mengharuskan perempuan supaya memakai cadar dan menutup kedua tangannya adalah termasuk menyakitkan dan menyusahkan perempuan.
Imam Qurthubi berkata: "Kalau menurut ghalibnya muka dan dua tapak tangan itu dinampakkan, baik menurut adat ataupun dalam ibadat, seperti waktu sembahyang dan haji, maka layak kiranya kalau pengecualian itu kembalinya kepada kedua anggota tersebut. Dalil yang kuat untuk pentafsiran ini ialah hadis riwayat Abu Daud dari jalan Aisyah r.a., bahwa Asma' binti Abubakar pernah masuk ke rumah Nabi s.a.w. dengan berpakaian tipis, kemudian Nabi memalingkan mukanya sambil ia berkata: "Hai Asma'! Sesungguhnya perempuan apabila sudah datang waktu haidhnya (sudah baligh) tidak patut dinampakkan badannya, kecuali ini dan ini -- sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya."
Sedang firman Allah yang mengatakan: "Katakanlah kepada orang-orang mu'min laki-laki supaya menundukkan pandangan" itu memberikan suatu isyarat, bahwa muka perempuan itu tidak tertutup. Seandainya seluruh tubuh perempuan itu tertutup termasuk mukanya, niscaya tidak ada perintah menundukkan sebagian pandangan, sebab di situ tidak ada yang perlu dilihat sehingga memerlukan menundukkan pandangan.
Namun, kiranya sesempurna mungkin seorang muslimah harus bersungguh-sungguh untuk menyembunyikan perhiasannya, termasuk wajahnya itu sendiri kalau mungkin, demi menjaga meluasnya kerusakan dan banyaknya kefasikan di zaman kita sekarang ini. Lebih-lebih kalau perempuan tersebut mempunyai paras yang cantik yang sangat dikawatirkan akan menimbulkan fitnah.
b) Firman Allah:
"Hendaknya mereka itu melabuhkan kudungnya sampai ke dadanya." (an-Nur: 31)
Pengertian khumur (kudung), yaitu semua alat yang dapat dipakai untuk menutup kepala. Sedang apa yang disebut juyub kata jama' (bentuk plural) dari kata jaibun, yaitu belahan dada yang terbuka, tidak tertutup oleh pakaian/baju.
Setiap perempuan muslimah harus menutup kepalanya dengan kudung dan menutup belahan dadanya itu dengan apapun yang memungkinkan, termasuk juga lehernya, sehingga sedikitpun tempat-tempat yang membawa fitnah ini tidak terbuka yang memungkinkan dilihat oleh orang-orang yang suka beraksi dan iseng.
c) Firman Allah:
"Dan hendaknya mereka itu tidak menampak-nampakkan perhiasannya terhadap suami atau ayahnya." (an-Nur: 31)
Pengarahan ini tertuju kepada perempuan-perempuan mu'minah, dimana mereka dilarang keras membuka atau menampakkan perhiasannya yang seharusnya disembunyikan, misalnya: perhiasan telinga (anting-anting), perhiasan rambut (tusuk); perhiasan leher (kalung), perhiasan dada (belahan dadanya) dan perhiasan kaki (betis dan gelang kaki). Semuanya ini tidak boleh dinampakkan kepada laki-laki lain. Mereka hanya boleh melihat muka dan kedua tapak tangan yang memang ada rukhsah untuk dinampakkan.

Larangan ini dikecualikan untuk 12 orang:

1. Suami. Yakni si suami boleh melihat isterinya apapun ia suka. Ini ditegaskan juga oleh hadis Nabi yang mengatakan:
"Peliharalah auratmu, kecuali terhadap isterimu."
2. Ayah. Termasuk juga datuk, baik dari pihak ayah ataupun ibu.
3. Ayah mertua. Karena mereka ini sudah dianggap sebagai ayah sendiri dalam hubungannya dengan isteri.
4. Anak-anak laki-lakinya. Termasuk juga cucu, baik dari anak laki-laki ataupun dari anak perempuan.
5. Anak-anaknya suami. Karena ada suatu keharusan untuk bergaul dengan mereka itu, ditambah lagi, bahwa si isteri waktu itu sudah menduduki sebagai ibu bagi anak-anak tersebut.4
6. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapa atau seibu.
7. Keponakan. Karena mereka ini selamanya tidak boleh dikawin.
8. Sesama perempuan, baik yang ada kaitannya dengan nasab ataupun orang lain yang seagama. Sebab perempuan kafir tidak boleh melihat perhiasan perempuan muslimah, kecuali perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki. Demikianlah menurut pendapat yang rajih.
9. Hamba sahaya. Sebab mereka ini oleh Islam dianggap sebagai anggota keluarga. Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat: Khusus buat hamba perempuan (amah), bukan hamba laki-laki.
10. Keponakan dari saudara perempuan. Karena mereka ini haram dikawin untuk selamanya.
11. Bujang/orang-orang yang ikut serumah yang tidak ada rasa bersyahwat. Mereka ini ialah buruh atau orang-orang yang ikut perempuan tersebut yang sudah tidak bersyahwat lagi karena masalah kondisi badan ataupun rasio. Jadi yang terpenting di sini ialah: adanya dua sifat, yaitu mengikut dan tidak bersyahwat.
12. Anak-anak kecil yang tidak mungkin bersyahwat ketika melihat aurat perempuan. Mereka ini ialah anak-anak yang masih belum merasa bersyahwat. Kalau kita perhatikan dari kalimat ini, anak-anak yang sudah bergelora syahwatnya, maka orang perempuan tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada mereka, sekalipun anak-anak tersebut masih belum baligh.
Dalam ayat ini tidak disebut-sebut masalah paman, baik dari pihak ayah ('aam) atau dari pihak ibu (khal), karena mereka ini sekedudukan dengan ayah, seperti yang diterangkan dalam hadis Nabi:
"Pamannya seseorang adalah seperti ayahnya sendiri." (Riwayat Muslim)

Beberapa Usaha dan Mata-Pencaharian yang Diberantas oleh Islam

Dikutip dari Buku : Halal dan Haram Dalam Islam, Oleh : Syekh Muhammad Yusuf Qardhawy

      Ada beberapa usaha dan mata-pencaharian yang oleh Islam, umatnya dilarang keras untuk mengerjakannya, karena di dalamnya mengandung bahaya bagi masyarakat, baik terhadap aqidahnya, akhlaknya, harga dirinya dan sendi-sendi sopan-santunnya.

1. Melacur

Pelacuran adalah salah satu mata-pencaharian yang dibolehkan di negara-negara Barat dengan diberinya izin dengan syarat si pelakunya harus memberikan jaminan kepada pemilik kedai itu dan memberikan hak-hak mereka. Begitulah situasi ini pernah berlaku pada zaman dahulu sampai datanglah Islam untuk menghapus itu semua. Islam tidak memperkenankan seseorang dengan bebas untuk menyewakan kemaluannya.
Sebagian orang-orang jahiliah ada yang menetapkan upah pekerjaan harian hamba-hamba perempuannya dan hasilnya supaya diserahkan kepada tuannya dengan jalan apapun. Seringkali menjurus kepada perbuatan zina, supaya dia dapat membayar apa yang telah ditetapkan atas dirinya itu. Bahkan sebagian mereka ada yang sampai memaksa, semata-mata untuk mencari keuntungan duniawi yang rendah itu dan bekerja yang jijik dan murahan.
Maka setelah Islam datang, seluruh anak-anak, putera maupun puteri diangkat dari perbuatan yang hina itu.
Kemudian turunlah ayat yang mengatakan:
"Jangan kamu paksa hamba-hambamu untuk melacur jika mereka memang ingin dirinya terjaga, lantaran kamu hendak mencari harta untuk hidup di dunia." (an-Nur: 33)
Ibnu Abbas meriwayatkan, sesungguhnya Abdullah bin Ubai kepala munafiqin, datang kepada Nabi sambil membawa seorang hamba perempuan yang cantik jelita, namanya Mu'adzah, kemudian ia berkata: Ya Rasulullah! Ini adalah hamba milik anak yatim, apakah tidak tepat kalau kau suruh dia untuk melacur supaya anak-anak yatim itu dapat mengambil upahnya? Maka jawab Nabi: "tidak" (Lihat Tafsir Razi 23:220).
Dengan demikian, maka Nabi melarang mencari matapencaharian dengan usaha yang kotor ini, betapapun tingginya bayaran yang diperoleh. Beliau pun tetap tidak memperkenankan setiap apa yang dikatakan karena terpaksa, karena kepentingan atau untuk mencapai sesuatu tujuan. Motifnya supaya masyarakat Islam tetap bersih dari kotoran-kotoran yang sangat membahayakan ini.

2. Tarian dan Seni Tubuh

Islam tidak dapat menerima apa yang disebut pekerjaan tarian hot dan semua pekerjaan yang dapat menimbulkan ghairah, seperti nyanyian-nyanyian porno dan sandiwara kosong. Semua permainan macam ini, sekalipun oleh sementara orang dianggap seni atau dikatakan kemajuan dan sebagainya dari nama-nama yang cukup menyesatkan orang.
Islam mengharamkan semua macam hubungan lain jenis di luar perkawinan. Begitu juga setiap omongan atau pekerjaan yang dapat membuka pintu yang ada hubungannya dengan perbuatan haram. Inilah rahasia dilarangnya zina oleh al-Quran, yaitu dengan ungkapan yang ampuh sekali:
"Jangan kamu mendekati zina, karena sesungguhnya dia itu kotor dan cara yang tidak baik." (al-Isra': 32)
Islam tidak cukup melarang jangan berzina, tetapi dilarang mendekatinya.
Semua yang kami sebutkan di atas dan apa yang dikenal oleh orang banyak sebagai perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat, adalah termasuk kalimat fahisyah (kotor). Bahkan dapat menggerakkan dan mendorong orang untuk berbuat kotor. Alangkah jeleknya usaha mereka itu.

3. Perusahaan Melukis, Membuat Salib dan Sebagainya

Apabila Islam --sebagaimana yang kami sebutkan di atas-- melarang memiliki gambar/patung, maka perusahaannya lebih diharamkan daripada memilikinya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Said bin Abul Hasan, ia berkata: Saya pernah di tempat Ibnu Abbas, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menanyakan: Hai Ibnu Abbas! Saya adalah seorang laki-laki yang standard hidupku (maisyahku) dari hasil pekerjaan tanganku, yaitu saya membuat gambar-gambar ini! Maka jawab Ibnu Abbas:
Saya tidak akan menjawabmu kecuali menurut apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah s.a.w., bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menggambar suatu gambar, maka nanti Allab menyiksa dia, sehingga dia dapat meniupkan roh padanya, sedangkan dia selamanya tidak akan dapat meniupkan roh." Setelah mendengar jawaban Ibnu Abbas tersebut, orang laki-laki itu naik pitam. Maka Ibnu Abbas pun kemudian menjawab: "Celaka engkau! Kalau kamu masih tetap saja mau membuat, maka buatlah pohon dan setiap yang tidak bernyawa." (HR Bukhari).
Yang seperti ini ialah membuat berhala, salib dan sebagainya.
Adapun menggambar dalam papan dan fotografi, maka telah kami terangkan di atas yang pada prinsipnya menurut pendapat yang paling banyak mendekati jiwa syariat, tentang masalah tersebut, hukumnya mubah, atau paling banyak berderajat makruh. Ini tidak termasuk subjek foto itu sendiri yang ada pula diharamkan oleh Islam, misalnya ditampakkannya bagian-bagian anggota perempuan yang banyak menimbulkan fitnah, melukis laki-laki mencium wanita dan sebagainya. Dan yang seperti ini ialah gambar-gambar yang diagung-agungkan dan dikuduskan, misalnya: gambar Malaikat, Nabi dan sebagainya.

4. Perusahaan Minuman Keras dan Narkotik

Telah sama-sama kita maklumi dalam bab terdahulu, bahwa Islam mengharamkan setiap persekutuan dalam hal arak, baik yang membuatnya, membagikannya ataupun meminumnya. Siapa saja yang mengerjakan hal tersebut akan beroleh laknat melalui lidah Rasulullah.
Narkotik baik yang terbuat dari hasyisy (ganja), candu ataupun lainnya sama dengan minuman yang memabukkan tentang haramnya dipergunakan, dibagi dan dibuat.
Islam juga menentang keras terhadap setiap muslim yang bekerja pada suatu perusahaan atau mata-pencaharian yang ada hubungannya dengan sesuatu yang haram atau melalui perkara yang haram.

Tentang Hiburan

Dikutip dari Buku : Halal dan Haram Dalam Islam, oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
       ISLAM adalah agama realis, tidak tenggelam dalam dunia khayal dan lamunan. Tetapi Islam berjalan bersama manusia di atas dunia realita dan alam kenyataan.
Islam tidak memperlakukan manusia sebagai Malaikat yang bersayap dua, tiga dan empat. Tetapi Islam memperlakukan manusia sebagai manusia yang suka makan dan berjalan di pasar-pasar.
Justru itu Islam tidak mengharuskan manusia supaya dalam seluruh percakapannya itu berupa zikir, diamnya itu berarti berfikir, seluruh pendengarannya hanya kepada al-Quran dan seluruh senggangnya harus di masjid.
Islam mengakui fitrah dan instink manusia sebagai makhluk yang dicipta Allah, di mana Allah membuat mereka sebagai makhluk yang suka bergembira, bersenang-senang, ketawa dan bermain-main, sebagaimana mereka dicipta suka makan dan minum.

1. Sekedarnya Saja

Meningkatnya rohani sebagian para sahabat, telah mencapai puncak di mana mereka beranggapan, bahwa kesungguhan yang membulat dan ketekunan beribadah, haruslah menjadi adat kebiasaannya sehingga mereka harus memalingkan dari kenikmatan hidup dan keindahan dunia, tidak bergembira dan tidak bermain-main. Bahkan seluruh pandangannya dan fikirannya hanya tertuju kepada akhirat melulu dengan seluruh isinya, serta jauh dari dunia dengan keindahannya.
Marilah kita dengarkan kisah seorang sahabat yang mulia, namanya Handhalah al-Asidi, dia termasuk salah seorang penulis Nabi. Ia menceriterakan tentang dirinya kepada kita sebagai berikut. Satu ketika aku bertemu Abubakar, kemudian terjadilah suatu dialog:
Abubakar: Apa kabar, ya Handhalah?
Aku: Handhalah berbuat nifaq!
Abubakar: Subhanallah, apa katamu?
Aku: Bagaimana tidak! Aku selalu bersama Rasulullah s.a.w., ia menuturkan kepadaku tentang Neraka dan Sorga yang seolah-olah Sorga dan Neraka itu saya lihat dengan mata-kepalaku. Tetapi setelah saya keluar dari tempat Rasulullah s.a.w., kemudian saya bermain-main dengan isteri dan anak-anak saya dan bergelimang dalam pekerjaan, maka saya sering lupa tutur Nabi itu!
Abubakar: Demi Allah, saya juga berbuat demikian!
Aku: Kemudian saya bersama Abubakar pergi ke tempat Rasulullah s.a.w.
Kepadanya, saya katakan: Handhalah nifaq, ya Rasulullah!
Rasulullah: Apa!?
Aku: Ya Rasulullah! Begini ceritanya: saya selalu bersamamu. Engkau ceritakan kepada saya tentang Neraka dan Sorga, sehingga seolah-olah saya dapat melihat dengan mata-kepala. Tetapi apabila saya sudah keluar dari sisimu, saya bertemu dengan isteri dan anak-anak serta sibuk dalam pekerjaan, saya banyak lupa!
Kemudian Rasulullah s.a.w, bersabda:
"Demi Zat yang diriku dalam kekuasaannya! Sesungguhnya andaikata kamu disiplin terhadap apa yang pernah kamu dengar ketika bersama aku dan juga tekun dalam zikir, niscaya Malaikat akan bersamamu di tempat tidurmu dan di jalan-jalanmu. Tetapi hai Handhalah, saa'atan, saa'atan! (berguraulah sekedarnya saja!). Diulanginya ucapan itu sampai tiga kali." (Riwayat Muslim)

2. Rasulullah s.a.w. adalah Manusia

Kehidupan Rasulullah s.a.w. merupakan contoh yang baik bagi manusia. Dalam khulwatnya ia melakukan sembahyang dengan khusyu', menangis dan lama berdiri sehingga kedua kakinya bengkak. Dalam masalah kebenaran ia tidak mempedulikan seseorang, demi mencari keridhaan Allah. Tetapi dalam kehidupannya dan perhubungannya dengan orang lain, dia adalah manusia biasa yang sangat cinta kepada kebaikan, wajahnya berseri-seri dan tersenyum, bergembira dan bermain-main, dan tidak mau berkata kecuali yang hak.
Ia sangat cinta kepada kegembiraan dan apa saja yang dapat membawa kepada kegembiraan itu. Ia tidak suka susah dan apa saja yang membawa kesusahan, seperti berhutang dan hal-hal yang menyebabkan orang bisa payah; dan selalu minta perlindungan kepada Allah dari perbuatan yang tidak baik.
Dalam doanya itu ia mengatakan:
"Ya Tuhanku! Sesungyuhnya aku minta perlindungan kepadaMu dari duka dan susah." (Riwayat Abu Daud)
Dalam salah satu riwayat diceriterakan tentang berguraunya dengan seorang perempuan tua, yaitu: ada seorang tua masuk rumah Nabi minta agar Nabi mendoakannya supaya ia masuk sorga. Maka jawab Nabi: "Sorga tidak dapat menerima orang tua!!!"
Mendengar jawaban itu si perempuan tua tersebut menangis tersedu-sedu karena beranggapan, bahwa ia tidak akan masuk sorga.
Setelah Rasulullah s.a.w. melihat keadaan si perempuan tersebut, kemudian ia menerangkan maksud dari omongannya itu, yaitu: "Bahwa seorang tua tidak akan masuk sorga dengan keadaan tua bangka, bahkan akan dirubah bentuknya oleh Allah dalam bentuk lain, sehingga dia akan masuk sorga dalam keadaan masih muda belia. Kemudian ia membacakan ayat:
"Sesungguhnya Kami ciptakan mereka itu dalam ciptaan yang lain, maka kami jadikan mereka itu perawan-perawan, yang menyenangkan dan sebaya." (al-Waqi'ah: 35-37)

3. Hati Itu Bisa Bosan

Begitu juga para sahabatnya yang baik-baik itu, mereka biasa bergurau, ketawa, bermain-main dan berkata yang ganjil-ganjil, karena mereka mengetahui akan kebutuhan jiwanya dan ingin memenuhi panggilan fitrah serta hendak memberikan hak hati untuk beristirahat dan bergembira, agar dapat melangsungkan perjalanannya dalam menyusuri aktivitasnya. Sebab aktivitas hidupnya itu masih panjang.
Ali bin Abu Talib pernah berkata: "Sesungguhnya hati itu bisa bosan seperti badan. Oleh karena itu carilah segi-segi kebijaksanaan demi kepentingan hati."
Dan katanya pula: "Istirahatkanlah hatimu sekedarnya, sebab hati itu apabila tidak suka, bisa buta."
Abu Darda' pun berkata juga: "Sungguh hatiku akan kuisi dengan sesuatu yang kosong, supaya lebih dapat membantu untuk menegakkan yang hak."
Oleh karena itu, tidak salah kalau seorang muslim bergurau dan bermain-main yang kiranya dapat melapangkan hati. Tidak juga salah kalau seorang muslim menghibur dirinya dan rekan-rekannya dengan suatu hiburan yang mubah, dengan syarat kiranya hiburannya itu tidak menjadi kebiasaan dan perangai dalam seluruh waktunya, yaitu setiap pagi dan petang selalu dipenuhi dengan hiburan, sehingga dapat melupakan kewajiban dan melemahkan aktivitasnya. Maka tepatlah pepatah yang mengatakan: "Campurlah pembicaraan itu dengan sedikit bermain-main, seperti makanan yang dicampur dengan sedikit garam."
Dalam bermain-main itu, seorang muslim tidak diperkenankan menjadikan harga diri dan identitas seseorang sebagai sasaran permainannya. Seperti firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan ada satu kaum merendahkan kaum lain sebab barangkali mereka (yang direndahkan itu) lebih baik dari mereka (yang merendahkan)." (al-Hujurat: 11)
Tidak juga diperkenankan dalam berguraunya itu untuk ditertawakan orang lain, dengan menjadikan kedustaan sebagai wasilah. Sebab Rasulullah telah memperingatkan dengan sabdanya sebagai berikut:
"Celakalah orang yang beromong suatu omongan supaya ditertawakan orang lain, kemudian dia berdusta. Celakalah dia! Celakalah dia!" (Riwayat Tarmizi)

.4. Macam-Macam Hiburan yang Halal

Ada beberapa macam permainan dan seni hiburan yang disyariatkan Rasulullah s.a.w, untuk kaum muslimin, guna memberikan kegembiraan dan hiburan mereka. Di mana hiburan itu sendiri dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi ibadah dan melaksanakan kewajiban dan lebih banyak mendatangkan ketangkasan dan keinginan.
Hiburan-hiburan tersebut kebanyakannya bentuk suatu latihan yang dapat mendidik mereka kepada manusia berjiwa kuat, dan mempersiapkan mereka untuk maju ke medan jihad fi sabilillah.
Di antara hiburan-hiburan itu ialah sebagai berikut:

4.1. Perlombaan Lari Cepat

Para sahabat dulu biasa mengadakan perlombaan lari cepat, sedang Nabi sendiri membolehkannya. Ali adalah salah seorang yang paling cepat.
Rasulullah s.a.w. sendiri mengadakan pertandingan dengan isterinya guna memberikan pendidikan kesederhanaan dan kesegaran serta mengajar kepada sahabat-sahabatnya.
Aisyah mengatakan:
"Rasulullah bertanding dengan saya dan saya menang. Kemudian saya berhenti, sehingga ketika badan saya menjadi gemuk, Rasulullah bertanding lagi dengan saya dan ia menang, kemudian ia bersabda: Kemenangan ini untuk kemenangan itu." (Riwayat Ahmad dan Abu Daud); yakni seri.

4.2. Gulat

Rasulullah s.a.w. pernah gulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuatnya, namanya Rukanah. Permainan ini dilakukan beberapa kali. (Riwayat Abu Daud).
Dalam satu riwayat dikatakan:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. gulat dengan Rukanah yang terkenal kuatnya itu, kemudian ia berkata: domba lawan domba. Kemudian Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya. untuk lain kali lagi, lantas Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya, lantas Nabi bergulat untuk ketiga kalinya. Lantas seorang laki-laki itu bertanya: Apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Nabi menjawab: Katakan "domba telah dimakan oleh serigala, dan larilah domba." Kemudian apa pula yang aku katakan untuk yang ketiga? Nabi menjawab: Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat dengan kamu dan untuk mengalahkan kamu, karena itu ambillah hadiahmu."
Dari hadis ini ahli-ahli fiqih beristimbat hukum tentang dibenarkannya pertandingan lari cepat, baik dia itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki atau antara laki-laki dengan perempuan mahramnya atau dengan isteri-isterinya.
Dari hadis-hadis itu pula ulama fiqih berpendapat bahwa pertandingan lari cepat, gulat dan sebagainya tidak menghilangkan kekhusyukan, kehormatan, pengetahuan, keutamaan dan lanjutnya umur. Sebab Rasulullah s.a.w. sendiri waktu bergulat dengan Aisyah sudah berumur di atas 50 tahun.

4.3. Memanah

Di antara hiburan yang dibenarkan oleh syara' ialah bermain memanah dan perang-perangan. Sebab di satu saat Nabi pernah berjalan-jalan menjumpai sekelompok sahabatnya yang sedang mengadakan pertandingan memanah, maka waktu itu Rasulullah s.a.w. memberikan dorongan kepada mereka dengan sabdanya:
"Lemparkanlah panahmu itu, saya bersama kamu." (Riwayat Bukhari)
Pertandingan lempar panah itu bukan sekedar hobby atau sekedar bermain-main saja, tetapi salah satu bentuk daripada mempersiapkan kekuatan sebagai yang diperintah Allah dalam firmanNya:
"Dan bersiap-siaplah kamu untuk menghadapi mereka (musuh) dengan kekuatan yang kamu sanggup."
Dalam menafsirkan ayat ini Rasulullah bersabda:
"Ketahuilah! Bahwa yang dimaksud 'kekuatan' itu ialah memanah - beliau ucapkan kata-kata itu tiga kali." (Riwayat Muslim)
Dan sabdanya pula:
"Kamu harus belajar memanah karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu." (Riwayat Bazzar, dan Thabarani dengan sanad yang baik)
Namun begitu, Rasulullah s.a.w. memperingatkan para pemain agar tidak menjadikan binatang-binatang jinak dan sebagainya sebagai sasaran latihannya, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab jahiliah.
Abdullah bin Umar pernah melihat sekelompok manusia yang sedang berbuat demikian, kemudian Ibnu Umar mengatakan:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran memanah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dilarangnya permainan seperti itu karena terdapat unsur-unsur penyiksaan terhadap binatang dan merenggut jiwa binatang serta memungkinkan untuk membuang-buang harta, Tidak benar kalau permainan manusia itu dengan mengorbankan makhluk hidup yang lain.
Justru itu pula Rasulullah s.a.w. melarang mengadu binatang seperti yang dilakukan orang-orang Arab dahulu, yaitu mereka membawa dua ekor domba atau sapi kemudian diadu sampai mati atau hampir mati. Lantas mereka senang dan tertawa.
Para ulama berkata: "Bahwa prinsip dilarangnya mengadu binatang, karena terdapatnya unsur menyakiti dan melumpuhkan binatang tanpa faedah, tetapi hanya sekedar bermain-main."

4.4. Main Anggar

Yang sama dengan permainan memanah, ialah main anggar.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. telah memberi perkenan kepada orang-orang Habasyah (Ethiopia) bermain anggar di dalam Masjid Nabawi, dan ia pun memberi perkenan pula kepada Aisyah untuk menyaksikan permainan itu. Dan kepada para pemain Rasulullah mengatakan:
"Karena kamu (kami melihat), hai bani Arfidah."
Panggilan Bani Arfidah adalah suatu julukan yang biasa dipergunakan orang-orang Arab untuk memanggil penduduk Habasyah.
Umar, karena wataknya tidak suka bermain-main, maka dia bermaksud akan melarang orang-orang Habasyah yang sedang bermain itu, tetapi kemudian dilarang oleh Nabi. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata:
"Ketika orang-orang Habasyah sedang bermain anggar dihadapan Nabi, tiba-tiba Umar masuk, kemudian mengambil kerikil dan melemparkannya kepada mereka. Kemudian Rasulullah s.a.w. berkata kepada Umar.--biarkanlah mereka itu, hai Umar." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Ini merupakan suatu kelapangan dari Rasulullah s.a.w. dengan mengizinkan permainan seperti ini dilakukan di Masjidnya yang mulia itu, agar di dalam masjid dapat dipadukan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi; dan sebagai suatu pendidikan buat kaum muslimin, agar mereka suka bekerja di waktu bekerja dan bermain-main di waktu main-main. Di samping itu, bahwa permainan semacam ini bukan sekedar bermain-main saja, tetapi suatu permainan yang bermotif latihan.
Para ulama berkata setelah membawakan hadis ini sebagai berikut: "Bahwa masjid dibuat adalah demi kepentingan urusan kaum muslimin. Oleh karena itu apa saja yang kiranya bermanfaat untuk agama dan manusia, maka bolehlah dikerjakan di masjid."
Kiranya kaum muslimin di zaman-zaman terakhir ini mau memperhatikan, mengapa masjid-masjid mereka itu dikosongkan dari jiwa hidup dan kekuatan, dan dibiarkan sebagai tempat orang-orang apatis.
Pengarahan Nabi dalam mendidik dan memberikan hiburan hati isteri-isterinya, yaitu dengan memperkenankan permainan yang mubah seperti itu. Sehingga kata Aisyah:
"Sungguh saya saksikan Nabi membatas saya dengan selendangnya, sedang saya melihat orang-orang Habasyah itu bermain di dalam masjid, sehingga saya sendiri yang merasa bosan. Mereka itu lincah selincah gadis muda belia yang masih suka bermain." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Aisyah juga berkata:
"Saya pernah bermain-main dengan boneka perempuan di rumah Rasulullah s.a.w., bersama kawan-kawan saya perempuan yang juga bermain-main dengan saya; dan tatkala Rasulullah s.a.w. masuk, mereka itu bersembunyi, tetapi Rasulullah s.a.w. senang melihat mereka itu bersamaku, kemudian mereka bermain-main bersamaku lagi." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

4.5. Menunggang Kuda (Berpacu Kuda)

Allah s.w.t. berfirman:
"Kuda, keledai dan himar adalah supaya kamu naiki dan sebagai perhiasan." (an-Nahl: 8)
Dan bersabda Rasulullah s.a.w.:
"Kuda itu diikat jambulnya untuk kebaikan." (Riwayat Bukhari)
Dan sabdanya pula:
"Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah (kuda)." (Riwayat Muslim)
Dan sabdanya lagi:
"Tiap-tiap sesuatu yang bukan zikrullah berarti permainan dan kelalaian, kecuali empat perkara: (1) Seorang laki-laki berjalan antara dua sasaran (untuk memanah). (2) Seorang yang mendidik kudanya. (3) Bermain-mainnya seseorang dengan isterinya. (4) Belajar berenang." (Riwayat Thabarani)
Dan berkatalah Umar:
"Ajarlah anak-anakmu berenang dan memanah; dan perintahlah mereka supaya melompat di atas punggung kuda."
Ibnu Umar meriwayatkan.
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemerangnya." (Riwayat Ahmad)
Semua ini sebagai dorongan Nabi terhadap masalah pacuan kuda. Sebab berpacu kuda sebagaimana kami katakan di atas, adalah permainan, olahraga juga suatu latihan.
Anas pernah ditanya: apakah kamu pernah bertaruh di zaman Rasulullah s.a.w.? Apakah Rasulullah s.a.w. sendiri juga pernah bertaruh? Maka jawab Anas:
"Ya! Demi Allah, sungguh ia (Rasulullah s.a.w.) pernah bertaruh terhadap suatu kuda yang disebut sabhah (kuda pacuan), maka dia dapat mengalahkan orang lain, ia sangat tangkas dalam hal itu dan mengherankannya." (Riwayat Ahmad)
Taruhan yang dibenarkan, atau yang dimaksud di sini ialah suatu upah (hadiah) yang dikumpulkan bukan dari orang-orang yang berpacu saja atau dari salah satunya saja, tetapi dari orang-orang lainnya.
Adapun hadiah yang dikumpulkan dari masing-masing yang berpacu, kemudian siapa yang unggul itulah yang mengambilnya, maka hadiah semacam itu termasuk judi yang dilarang. Dan Nabi sendiri menamakan pacuan kuda semacam ini, yakni yang disediakan untuk berjudi, dinamakan Kuda Syaitan. Harganya adalah haram, makanannya haram dan menungganginya pun haram juga. (Riwayat Ahmad).
Dan ia bersabda:
"Kuda itu ada tiga macam: kuda Allah, kuda manusia dan kuda syaitan. Adapun kuda Allah ialah kuda yang disediakan untuk berperang di jalan Allah, maka makanannya, kotorannya, kencingnya dan apanya saja - mempunyai beberapa kebaikan. Adapun kuda syaitan, yaitu kuda yang dipakai untuk berjudi atau untuk dibuat pertaruhan, dan adapun kuda manusia, yaitu kuda yang diikat oleh manusia, ia mengharapkan perutnya (hasilnya), sebagai usaha untuk menutupi kebutuhannya. (Riwayat Bukhari dan Muslim)

4.6. Berburu

Hiburan/permainan yang bermanfaat; yang juga dibenarkan oleh Islam, ialah berburu.
Berburu itu sendiri pada hakikatnya adalah bersenang-senang, olahraga dan bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti tombak dan panah, atau dengan melepaskan binatang berburu seperti anjing dan burung.
Tentang syarat dan tata-tertibnya telah kami sebutkan sesuai yang dituntut oleh Islam.
Islam tidak melarang berburu kecuali dalam dua hal:
a) Ketika ihram haji dan umrah. Sebab dalam keadaan demikian adalah dalam face damai secara menyeluruh, tidak boleh membunuh dan mengalirkan darah.
Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu membunuh binatang buronan, padahal kamu sedang ihram." (al-Maidah: 95) "Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat, selama kamu dalam keadaan ihram." (al-Maidah: 96)
b) Ketika berada di tanah haram Makkah, sebab tempat ini dijadikan Allah sebagai tempat perdamaian dan keamanan bagi semua makhluk hidup, yang berjalan di darat atau yang terbang di udara; ataupun tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di tempat itu. Seperti apa yang ditegaskan oleh Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya:
"Tidak boleh diburu binatang buronannya, dan tidak boleh dipotong pohon-pohonnya dan tidak boleh dicabut rumput-rumputnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

4.7. Main Dadu

Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
"Barangsiapa mengajak kawannya: mari berjudi! Maka hendaklah bersedekah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Maksudnya: bahwa semata-mata mengajak bermain judi sudah termasuk berdosa yang harus ditebus dengan sedekah. Di antaranya ialah permainan dadu yang apabila dibarengi dengan perjudian, maka hukumannya adalah haram, dengan kesepakatan para ulama.
Tetapi apabila tidak dibarengi dengan perjudian, maka sementara ulama ada yang memandang haram, dan sebagian lagi memandang makruh.
Alasan yang dipakai oleh yang mengharamkannya, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya dalam daging babi dan darahnya." (Riwayat Muslim dan lain-lain)
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa dari Rasulullah s.a.w. bahwa ia berkata:
"Barangsiapa bermain dadu, maka sungguh dia durhaka kepada Allah dan RasulNya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Malik)
Dua hadis tersebut cukup jelas dan bersifat umum, berlaku untuk semua orang yang bermain dadu, apakah dibarengi dengan judi ataupun tidak.
Tetapi asy-Syaukani meriwayatkan, bahwa Ibnu Mughaffal dan al-Musayyib membolehkan bermain dadu tanpa judi. Sedang kedua hadis tersebut diperuntukkan buat orang yang bermain dadu sambil berjudi.

4.8. Main Catur

Di antara permainan yang sudah terkenal ialah catur.
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang memandang hukumnya, antara mubah, makruh dan haram.
Mereka yang mengharamkan beralasan dengan beberapa hadis Nabi s.a.w. Namun para pengkritik dan penyelidiknya menolak dan membatalkannya. Mereka menegaskan, bahwa permainan catur hanya mulai tumbuh di zaman sahabat. Oleh karena itu setiap hadis yang menerangkan tentang catur di zaman Nabi adalah hadis-hadis batil (dhaif).
Para sahabat sendiri berbeda dalam memandang masalah catur ini. Ibnu Umar menganggapnya sama dengan dadu. Sedang Ali memandangnya sama dengan judi. (Mungkin yang dimaksud, yaitu apabila dibarengi dengan judi). Sementara ada juga yang berpendapat makruh.
Dan di antara sahabat dan tabi'in ada juga yang menganggapnya mubah. Di antara mereka itu ialah: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin 'Urwah, Said bin Musayyib dan Said bin Jubair.
Inilah pendapat orang-orang kenamaan dan begitu jugalah pendapat saya. Sebab menurut hukum asal, sebagaimana telah kita ketahui, adalah mubah. Sedang dalam hal ini tidak ada satu nas tegas yang menerangkan tentang haramnya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan hiburan biasa. Di dalamnya terdapat semacam olah raga otak dan mendidik berfikir. Oleh karena itu tidak dapat disamakan dengan dadu. Dan justru itu pula mereka mengatakan: yang menjadi ciri daripada dadu ialah untung-untungan (spekulasi), jadi sama dengan azlam. Sedang yang menjadi ciri dalam permainan catur ialah kecerdasan dan latihan, jadi sama dengan lomba memanah.
Namun tentang kebolehannya ini dipersyaratkan dengan tiga syarat:
  1. Karena bermain catur, tidak boleh menunda-nunda sembahyang, sebab perbuatan yang paling bahaya ialah mencuri waktu.
  2. Tidak boleh dicampuri perjudian.
  3. Ketika bermain, lidah harus dijaga dari omong kotor, cabul dan omongan-omongan yang rendah.
Kalau ketiga syarat ini tidak dapat dipenuhinya, maka dapat dihukumi haram.

4.9. Menyanyi dan Musik

Di antara hiburan yang dapat menghibur jiwa dan menenangkan hati serta mengenakkan telinga, ialah nyanyian. Hal ini dibolehkan oleh Islam, selama tidak dicampuri omong kotor, cabul dan yang kiranya dapat mengarah kepada perbuatan dosa. Dan tidak salah pula kalau disertainya dengan muzik yang tidak membangkitkan nafsu. Bahkan disunatkan dalam situasi gembira, guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati, seperti pada hari raya, perkawinan, kedatangan orang yang sudah lama tidak datang, saat walimah, aqiqah dan di waktu lahirnya seorang bayi.
Dalam hadis diterangkan:
"Dari Aisyah r.a, bahwa ketika dia menghantar pengantin perempuan ke tempat laki-laki Ansar, maka Nabi bertanya: Hai Aisyah! Apakah mereka ini disertai dengan suatu hiburan? Sebab orang-orang Ansar gemar sekali terhadap hiburan." (Riwayat Bukhari)
Dan diriwayatkan pula:
"Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Aisyah pernah mengawinkan salah seorang kerabatnya dengan Ansar, kemudian Rasulullah s.a.w. datang dan bertanya: Apakah akan kamu hadiahkan seorang gadis itu? Mereka menjawab: Betul! Rasulullah s.a.w. bertanya lagi. Apakah kamu kirim bersamanya orang yang akan menyanyi? Aisyah menjawab: Tidak! Kemudian Rasulllah s.a.w. bersabda: Sesungguhnya orang-orang Ansar adalah suatu kaum yang merayu. Oleh karena itu alangkah baiknya kalau kamu kirim bersama dia itu seorang yang mengatakan: kami datang, kami datang, selamat datang kami, selamat datang kamul" (Riwayat Ibnu Majah) "Dan dari Aisyah r.a. sesungguhnya Abubakar pernah masuk kepadanya, sedang di sampingnya ada dua gadis yang sedang menyanyi dan memukul gendang pada hari Mina (Idul Adha), sedang Nabi s.a.w. menutup wajahnya dengan pakaiannya, maka diusirlah dua gadis itu oleh Abubakar. Lantas Nabi membuka wajahnya dan berkata kepada Abubakar Biarkanlah mereka itu hai Abubakar, sebab hari ini adalah hari raya (hari bersenang-senang)." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Imam Ghazali dalam Ihya'nya setelah membawakan beberapa hadis tentang bernyanyinya dua orang gadis itu, permainannya orang-orang Habasyah di dalam masjid Nabawi yang didukungnya oleh Nabi dengan kata-katanya: karena kamu, aku melihat hai Bani Arfidah, dan perkataan Nabi kepada Aisyah: engkau senang ya Aisyah melihat permainan ini; dan berdirinya Nabi bersama Aisyah sehingga dia sendiri yang bosan serta permainan Aisyah dengan boneka bersama kawan-kawannya itu, kemudian Ghazali berkata: Bahwa hadis-hadis ini semua tersebut dalam Bukhari dan Muslim dan merupakan nas yang tegas, bahwa nyanyian dan permainan, bukanlah haram. Dan dari situ juga menunjukkan dibolehkannya bermacam-macam permainan:
  1. Bermain anggar sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Habasyah.
  2. Permainan boleh dilakukan di masjid.
  3. Sabda Nabi kepada orang-orang Habasyah: karenamu aku melihat hai Bani Arfidah, adalah suatu perintah dan anjuran untuk bermain. Oleh karena itu bagaimana mungkin permainan itu diharamkannya?
  4. Dilarangnya Abubakar dan Umar dengan alasan, bahwa hari itu adalah hari raya dan hari gembira, sedang bernyanyi adalah salah satu daripada jalan untuk bergembira.
  5. Berdirinya Nabi yang begitu lama sambil menyaksikan dan mendengarkan nyanyian yang disetujui Aisyah, adalah cukup sebagai bukti, bahwa metode yang baik untuk menghaluskan budi perempuan dan anak-anak dengan cara menyaksikan permainan adalah lebih baik daripada kekasaran ruhud dan berkekurangan dalam suasana terhalang dan dihalang.
  6. Perkataan Nabi kepada Aisyah yang didahului dengan kalimat bertanya: senangkah kamu untuk melihat?
  7. Perkenan untuk menyanyi dan memukul rebana dari dua anak gadis itu dan seterusnya, seperti yang dituturkan al-Ghazali dalam Kitabus Sama' (fasal mendengar). Dan dari beberapa sahabat dan tabi'in diriwayatkan, bahwa mereka itu pernah mendengarkan nyanyian, sedang mereka tidak menganggapnya suatu perbuatan dosa.
Adapun hadis-hadis Nabi yang melarang nyanyian, semuanya ada cacat, tidak ada satupun yang selamat dari celaan oleh kalangan ahli hadis, seperti kata al-Qadhi Abubakar bin al-Arabi: "Tidak ada satupun hadis yang sah yang berhubungan dengan diharamkannya nyanyian."
Dan berkata pula Ibnu Hazm: "Semua hadis yang menerangkan tentang haramnya nyanyian adalah batil dan palsu."
Banyak sekali nyanyian-nyanyian dan muzik yang disertai dengan perbuatan berlebih-lebihan, minum-minum arak dan perbuatan-perbuatan haram. Itulah yang kemudian oleh ulama-ulama dianggapnya haram atau makruh.
Sebagian mereka ada yang ;nengatakan: bahwa sesungguhnya nyanyian itu termasuk lahwul hadis (omongan yang dapat melalaikan) sebagai yang dimaksud dalam firman Allah:
"Di antara manusia ada yang membeli omongan yang dapat melalaikan untuk menyesatkan (orang) dari jalan Allah tanpa disadari, dan dijadikannya sebaqai permainan. Mereka itu kelak akan mendapat siksaan yang hina." (Luqman: 6)
Ibnu Hazm berkata: "Ayat tersebut menyebutkan suatu sifat yang barangsiapa mengerjakannya bisa menjadi kafir tanpa diperselisihkan lagi, yaitu apabila dia menjadikan agama Allah sebagai permainan. Oleh karena itu jika dia membeli sebuah al-Quran untuk dijadikan ayat guna menyesatkan orang banyak dan dijadikannya sebagai permainan, maka jelas dia adalah kafir. Inilah yang dicela Allah s.w.t. Samasekali Allah tidak mencela orang-orang yang membeli lahwal hadis itu sendiri yang bisa dipakai untuk hiburan dan menggembirakan hati, bukan untuk menyesatkan orang dari jalan Allah."
Selanjutnya Ibnu Hazm menolak anggapan orang yang mengatakan; bahwa nyanyian itu sama sekali tidak dapat dibenarkan, dan termasuk suatu kesesatan, seperti firman Allah.
"Tidak ada lain sesudah hak kecuali kesesatan." (Yunus: 32)
Maka kata Ibnu Hazm: Rasulullah s.a.w. pernah bersabda
"Sesungguhnya semua perbuatan itu harus disertai dengan niat dan tiap-tiap orang akan dinilai menurut niatnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Jadi barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat untuk membantu bermaksiat kepada Allah, maka jelas dia adalah fasik --termasuk semua hal selain nyanyian. Dan barangsiapa berniat untuk menghibur hati supaya dengan demikian dia mampu berbakti kepada Allah dan tangkas dalam berbuat kebajikan, maka dia adalah orang yang taat dan berbuat baik dan perbuatannya pun termasuk perbuatan yang benar. Dan barangsiapa tidak berniat untuk taat kepada Allah dan tidak juga untuk bermaksiat, maka perbuatannya itu dianggap main-main saja yang dibolehkan, seperti halnya seorang pergi ke kebun untuk berlibur, dan seperti orang yang duduk-duduk di depan sofa sekedar melihat-lihat, dan seperti orang yang mengkelir bajunya dengan warna ungu, hijau dan sebagainya.
Namun di situ ada beberapa ikatan yang harus kita perhatikan sehubungan dengan masalah nyanyian ini, yaitu:
1. Nyanyian itu harus diperuntukkan buat sesuatu yang tidak bertentangan dengan etika dan ajaran Islam. Oleh karena itu kalau nyanyian-nyanyian tersebut penuh dengan pujian-pujian terhadap arak dan menganjurkan orang supaya minum arak, misalnya, maka menyanyikan lagu tersebut hukumnya haram, dan si pendengarnya pun haram juga. Begitulah nyanyian-nyanyian lain yang dapat dipersamakan dengan itu.
2. Mungkin subyek nyanyian itu sendiri tidak menghilangkan pengarahan Islam, tetapi cara menyanyikan yang dilakukan oleh si penyanyi itu beralih dari lingkungan halal kepada I;ngkungan haram, misalnya lenggang gaya dengan suatu kesengajaan yang dapat membangkitkan nafsu dan menimbulkan fitnah dan perbuatan cabul.
3. Sebagaimana agama akan selalu memberantas sikap berlebih-lebihan dan kesombongan dalam segala hal sampai pun dalam beribadah, maka begitu juga halnya berlebih-lebihan dalam hiburan dan menghabiskan waktu untuk berhibur, padahal waktu itu sendiri adalah berarti hidup!
Tidak dapat diragukan lagi, bahwa berlebih-lebihan dalam masalah yang mubah dapat menghabiskan waktu untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban. Maka tepatlah kata ahli hikmah: "Tidak pernah saya melihat suatu perbuatan yang berlebih-lebihan, melainkan di balik itu ada suatu kewajiban yang terbuang."
4. Tinggal ada beberapa hal yang seharusnya setiap pendengarnya itu sendiri yang memberitahu kepada dirinya sendiri, yaitu apabila nyanyian atau satu macam nyanyian itu dapat membangkitkan nafsu dan menimbulkan fitnah serta nafsu kebinatangannya itu dapat mengalahkan segi rohaniahnya, maka dia harus menjauhi nyanyian tersebut dan dia harus menutup pintu yang dari situlah angin fitnah akan menghembus, demi melindungi hatinya, agamanya dan budi luhurnya. Sehingga dengan demikian dia dapat tenang dan gembira.
5. Di antara yang sudah disepakati, bahwa nyanyian yang disertai dengan perbuatan-perbuatan haram lainnya seperti: di persidangan arak, dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat, maka di sinilah yang oleh Rasulullah s.a.w. pelakunya, dan pendengarnya diancam dengan siksaan yang sangat, yaitu sebagaimana sabda beliau:
"Sungguh akan ada beberapa orang dari ummatku yang minum arak, mereka namakan dengan nama lain, kepala mereka itu bisa dilalaikan dengan bunyi-bunyian dan nyanyian-nyanyian, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu kedalam bumi dan akan menjadikan mereka itu seperti kera dan babi." (Riwayat Ibnu Majah)
Bukan merupakan kelaziman kalau mereka itu dirombak bentuk dan potongannya, tetapi apa yang dimaksud dirombak jiwanya dan rohnya. Bentuknya bentuk manusia tetapi jiwanya, jiwa kera dan rohnya roh babi.

Kamis, 03 September 2009

Photo Keluargaku

 
Ibu dan Adikku
Maimunah dan (Zuraida_Belum ada kesadaran
 menggunakan jilbab) (dari kiri)
 
Ibu, Kakak dan Isteriku
Maimunah, Jusmalinar, Fauziah dan Rina (dari kiri)
 
Kakak dan Adikku
Fauziah dan Zuraida (dari kiri)
 
Anak dan ponakanku
Ummi Syakirah dan Ade (dari kiri)
 
Adik dan Isteriku
Zuraida dan Rina (dari kiri)
 
Anak dan Keponakanku
Ummi Syakirah (atas), Ade,Cera, Reza dan Ridwan (dari kiri)

Perkenalan


Dengan bismillah aku mulai
Untuk memulai nizam ku ini
Bukan menunjukkan bijak bistari
Hanya sekedar menghiburkkan hati


Assalamu`alaikum Wr.Wb.

Pendahuluan

Segala puji bagi Allah. Kita memuji-Nya, minta tolong kepada-Nya, dan minta ampun kepada-Nya. Kita mohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan nafsu dan kejelekan perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tiada yang dapat memberi petunjuk kepadanya.

Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah. "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam." (Ali Imran: 102)

"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya. Dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan wanita yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (an- Nisaa': 1)

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesunguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar." (al-Ahzab: 70-71)

Nama lengkapku : H.Muhammad Nasri Bin Sulaiman
Panggilan : Ustadz/ Nas
Tempat Tanggal Lahir : Selatpanjang, 5 Oktober 1975
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengajar Mengaji dan Berdagang
Anak ke : 7 dari 9 bersaudara
Nama Ayahku : Sulaiman (alm)
Nama Ibuku : Maimunah
Status : Menikah
Nama Istri : Rina
Nama Anak : Ummi Syakirah (saat ini baru satu)
Tempat Tinggal Sekarang : Jl. Cemara No. 41/79 Gobah Pekanbaru-Riau

Renungkanlah!!!

Dengan seni hidup menjadi indah
Dengan ilmu hidup menjadi mudah
Dengan agama (Islam) hidup menjadi terarah
Dengan melihat posting saya ini hidup menjadi bergairah...
Insya Allah
 

Dalam pesawat (Saudi Arabian Air) menuju tanah air

Bukit Jabal Rahmah di `Arafah

Latar belakang Tugu di puncak Jabal Rahmah

Di atas Jabal Rahmah

Keramaian di Kebun Kurma Madinah

Terlihat para jama`ah haji sedang  berbelanja kurma di Kebun Kurma Madinah.
Ini adalah salah satu tempat yang tidak dilupakan para jama`ah haji (termasuk Jama`ah Haji Indonesia) untuk berbelanja kurma sebagai buah tangan sekembalinya ke tanah air, selain harganya murah juga beraneka-ragam kurma dijual disini

Makam Syaidina Hamzah (Syuhada perang Uhud)

Syaidina Hamzah adalah salah seorang paman Rasulullah SAW, beliau gugur sebagai Syahid dalam perang Uhud. Kematian beliau sungguh tragis, dimana jasad beliau perutnya dibelah dan dikeluarkan ususnya dan isi perutnya dimakan oleh seorang wanita kafir Quraisy yang bernama Hindun.

Kuburan Baqi` di Madinah

Inilah makamnya para Syuhada pembela Islam dimasa Rasulullah SAW

Terowongan Mina

 
Depan pintu terowongan Mina arah menuju Jamarat (tempat melontar jumrah): (atas) 
Dalam terowongan Mina, saat kembali dari melontar Jumrah.
Terlihat saya sedang memegang bendera dan mikrofon rombongan jama`ah haji Mandiri Pekanbaru-Riau : (bawah)

Latar belakang salah satu Jamarat (tempat melontar Jumrah)

Halaman Depan Masjid Nabawi Madinah

Latar belakang Masjid Quba

Latar belakang Bukit Uhud

Depan Masjid Nabawi Madinah

Minggu, 30 Agustus 2009

Wahai Saudaraku Muslim, Awas!!! al-Qur’an Palsu!!!

Assalamualaikum Wr. Wb.
Informasi ini adalah pemberitahuan dari seorang muslimin yang prihatin yang bernama Mohamad Hazari, beliau menghimbau:

Apabila saudara-saudari hendak membeli Al-Quran terutama edisi yang baru, maka berhati-hatilah kerana terdapat 4 surah palsu hasil ciptaan kafir laknatullah…..surah-surah tersebut adalah :
a) Al-Iman
b) Al-Wasaya
c) At-Tajassud
d) Al-Muslimoon

Jika Anda tidak percaya silahkan….klik:
http://dialspace.dial.pipex.com/town/park/geq96/original/
di dalam website ini terdapat surah tersebut dan maksudnya sekaligus.
Adapun terjemahan isi 3 antara 4 surat-surat palsu tsb.

Surat At-Tajassud (Penjelmaan)
1. Puji syukur kepada-Nya yang telah menciptakan sorga yang tanpa batas.
2. Dia ciptakan bumi yang sebagian terdiri dari air dan sebagian lagi tanah.
3. Katakan pada orang-orang yang telah diperdaya oleh ajakan syetan : pikiranmu telah dibutakan sehingga kamu menuduh bahwa Allah itu keliru dan menjadi pengikut syetan.
4. Syetan akan selalu menjadi musuh yang paling besar bagi manusia.
5. Jika Allah menghendaki, Dia bisa membuat seorang anak dari batu, seperti yang telah Dia katakan pada alam ini : jadilah, maka akan jadi mustahil bagi Allah bahwa Dia harus mengkonsultasikan keputusan-Nya dengan orang lain.
6. Mustahil bagi Allah bahwa Dia harus mengambil satu dari mahluknya sebagai anak.
7. ; Katakan pada orang-orang yang masih meragukan apa yang telah diberitakan sebelumnya ;
Kristus adalah bukan makhluk Allah, dia telah bersama Allah pada awalnya dan akan selalu bersama-Nya.
8. Dalam Dia (Allah) dan dari Dia, dia (Kristus) berasal, bersama dengan jiwa-Nya, satu Tuhan, abadi, satu dan tidak lebih dari satu.
9. Seperti seorang ayah yang mengirimnya kepada umat manusia seperti yang telah Dia janjikan.
10. Dia tiupkan/turunkan se perti sabda kedalam rahim seorang perawan yang akan lahir sebagai manusia
11. Dia berbaur dengan manusia biasa, berwujud seperti manusia, mati sebagai pengorbanan atas nama manusia dan seperti manusia, juga dia dikubur kan /dimakamkan.
12. Dan seperti Bapa yang ada di Surga, setelah 3(tiga) hari dia naik.
13. Bagi siapa yang tidak percaya keajaiban-Nya, dan mengatakan hal-hal yang buruk tentang-Nya.
14. Allah tidak akan melepas kanmu dari kemurkaan-Nya.
15. Tapi bagi siapa yang percaya pada-Nya dan pada Almasih-Nya, mereka akan mendapatkan pengampunan dan surga dimana mereka hidup abadi.
Surat Al-Iman (kepercayaan)
1. Ceritera tentang beberapa pengikut dalam kitab, pada saat badai menghantamnya saat mereka sedang berlayar.
2.
Kemudian mereka melihat bayangan Kristus berjalan diatas a ir. Mereka lalu berkata : Apakah Tuhan kita itu sedang menertawakan kita atau kita yang sedang gila ?.
3. Lalu terdengar suara aneh yang berkata : jangan takut ini aku,apakah kamu tidak melihat ?
4. Maka, satu dari mereka berteriak : Tuhanku, bimbinglah aku, jika Kau memang disini, untuk berjalan diatas air. Ya Allah jadikanlah keraguanku ini menjadi sesuatu yang pasti.
5. Dia (Allah) berkata padanya : kemarilah dan jadilah mu’jizat/keajaiban yang akan selalu diingat.
6. Dan mulailah sang pengikut/umat tersebut berjalan, dia lalu lihat betapa kencangnya badai yang datang sehingga dia menjadi takut akan tenggelam, lalu dia berteriak lagi kepada Tuhannya untuk minta pertolongan.
7. Dan Dia mengeluarkan tangan-Nya dan merengkuhnya sambil berkata :Oh? Kamu mempunyai sedikit kepercayaan, itulah hadiah/pahala bagi kamu sekalian yang ragu.
8. &nbs p; Dan segera setelah Dia pergi dengannya dengan kapal tersebut,badai reda dan si pengikut ini mengucapkan terimakasih pada-Nya dan berkata :

9. Kau adalah benar-benar anak Tuhan; dalam dirimu kami percaya dan di depan-Mu kami berlutut.
10. Dia berkata : Suka cita adalah untuk mereka yang percaya tanpa mencampur adukkan kepercayaan mereka dengan sesuatu yang meragukan.Itulah keberhasilan yang sebenarnya.
Surat Al-Muslimun
1. Alief lam saad miim.
2. Katakanlah : Hai kaum muslimin, kamu sekalian sudah tersesat jauh.
3.
Bagi yang tidak percaya kepada Allah dan Kristus-Nya, akan menikmati hari akhirnya dalam kobaran api dan siksaan yang pedih.
4. Beberapa wajah pada hari itu akan terlihat memelas dan ketakutan mencari pengampunan dari Allah dan Allah akan menolong apa yang Dia inginkan (untuk ditolong).
5. &nbs p; Pada hari itu Sang Maha Pengampun berkata : Hai umat-Ku, Aku telah mengarunia kan padamu petunjuk dalam Taurat dan Injil.
6. Dan kamu seharusnya tidak memungkiri apa yang telah Aku perintahkan kepadamu dan menyesatkan diri dari jalan yang benar.
7.
Mereka berkata : kami tidak tersesat sendiri tapi dia (Muhammad) yang telah dijadikan salah satu utusan (Allah) telah salah memimpin kami.
8. Dan Allah berkata : Hai Muhammad, kau telah membujuk umat-Ku dan menyebab kan mereka tidak mempercayai.
9. Dia berkata : ya Tuhanku, adalah syetan yang telah membujukku dan sebenar nya akan selalu mengganggu anak-cucu Adam.
10. Dan Allah akan mengampuni orang-orang yang telah terbujuk dan lalu menyesal dan dia akan memaksa dia yang telah terbujuk oleh syetan, yang menyedihkan.
11. Dan jika Allah memerintahkan sesuatu, Dialah y ang paling tahu apa yang diperintahkan dan Dia dapat melakukan segalanya.


NB : tolong sebarkan berita ini ke teman2 se-iman kita yang peduli…
Sumber
Siapakah gerangan tokoh kafir laknatullah yang hendak mengubah kesucian al-Qur’an itu??
Siapakah pengarang Qur’an Palsu yang menghebohkan di Surabaya? Kemungkinan besar adalah Dr Anis Shorrosh, pastor evangelist Amerika yang mengaku lahir di Nazareth. Dia juga mengajar di sejumlah sekolah teologi dunia.
Liputan Kegiatan
Jakarta — Siapakah pengarang Qur’an Palsu yang menghebohkan di Surabaya? Kemungkinan besar adalah Dr Anis Shorrosh, pastor evangelist Amerika yang mengaku lahir di Nazareth. Dia juga mengajar di sejumlah sekolah teologi dunia.
Melalui situs Islam in Focus http://www.truth-in-crisis.com/TheTrueFurqan.htm dia menawarkan ‘kitabnya’ Al-Furqanul Haqq atau The True Furqan. Dia mengaku telah menerjemahkan Al Quran yang orisinal ke dalam bahasa Inggris sejak setahun lalu.
Dia menyusun kitab dalam 77 surat dengan text Arab klasik plus terjemahannya dalam bahasa Inggris. Kitab itu ditawarkan dengan harga 19,95 dolar, dapat dipesat melalui internet atau surat ke Truth In Crisis PO Box 949 Fairhop, AL 36533.
Versi lengkap dari karangan Shorrosh itu pernah dimuat dalam situs SuraLikeIt via American On Line [AOL]. Karena menimbulkan keresahan dan sejumlah protes dari kelompok muslim AS, AOL kemudian membekukan situs itu. Tapi upaya penyesatan terus dialihkan ke situs Islam in Focus yang bermotto Truth In Crisis International.
Meski begitu, beberapa isi kitab itu masih tersedia gratis di beberapa situs. Antara lain di http://dialspace.dial.pipex.com/town/park/geq96/original yang memuat empat surat. Yaitu: Al-Iman (10 ayat), At-Tajassud atau “The Incarnation” [15 ayat], Al-Muslimoon [11 ayat], dan Al-Wasaya (16 ayat).
Sepintas lalu, ayat-ayat itu mirip bagian dari Al Qur’an yang diplesetkan. Semuanya promosi ajaran kristiani dan berusaha menyakinkan soal paham trinitas. Al Iman ayat 9, misalnya berbunyi, You are truly the Son of God; in you we believed and in front of you we kneel. {anta huwab’nullahi hakkan fika nahnoo amanna wa’amamka nakhurroo sajideen} Anda benar-benar anak Allah: Kepada-Mu-lah kami beriman dan bersujud.
Sebelumnya, pada ayat 1 dan 2 dari Al Iman, Anis Shorrosh, menulis “And make mention of the disciples in the Book, when the wind blew while they were sailing at night. (1){wadhkur filkitabbil hawari-yeena idha asafatir ri-yahoo bihem laylan wahum yubhiroon}.” Artinya kurang lebih, ”Dan ingatlah Al Kitab, ketika angin bertiup sementara mereka berlayar di tengah malam. ”
”And then it appeared to them seeing the phantom of Christ walking on the water. They said: Is He our Lord deriding us or have we gone insane? (2) {Idh tara’a lahum alal mi-yahee tayful Maseehee yamshee fakaloo a’huwa rabbuna yahza’oo bina am kad massana tayfun min junoon.}” Kemudian nampaklah kepada mereka bayangan Krsitus berjalan di atas air. Mereka berkata: Dialah Tuhan Kami yang mengendalikan kita atau yang menyebabkan kami menjadi manusia.
Contoh lain pada surat At-Tajassud ayat 7. ”Katakanlah pada orang-orang yang masih ragu terhadap yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa Kristus bukan makhluk Allah, dia telah bersama Allah pada awalnya dan akan selalu bersamanya.”
Sejak 1959-1966, Anis Shorrosh emmang telah menjadi pastur evangelist di Timur Tengah. Tiga tahun diantaranya mengabdi pada gereja Jerusalem baptist. Dia juga bertugas di Judea, Samaria dan pada 74 negeri.
Alumnus master teologi dari NOBTS di New Orleans, AS dan doktor dari Luther Rice Seminary di Atlanta, telah menulis sembilan buku lainnya. Antara lain tentang Yesus, Islam, Kerasulan dan Timur Tengah.
Pada tahun 1990-an, Anis banyak bertugas sebagai misionaris di Afrika. Antara lain di kenya, capetown, Durban, dan Johanesburg. Kemudian bertugas di Selandia Baru [1995], Inggris dan Portugal. Selain tentu saja menjadi evangelist fanatik di AS. (Republika, 01 Mei 2005).
Sumber
Masih banyak artikel lain mengenai hal ini, untuk kali ini saya posting segini dulu.
Benarlah firman Allah swt yang berbunyi:
Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. [Q.S. Az Zumar:62]
Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. [Q.S. Al Hasyr:23]
Sungguh kaum kafir laknatullah tiada senang jika kita belum mengakui Tuhan mereka
Al-Baqarah: 120, “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.”
Lalu, bagaimana dengan orang-orang yang masih saja bangga dengan mengolok, mencaci, memaki, dan menghina agamanya sendiri?